Mandi Wajib setelah Onani
Pertanyaan:
Jika kita tlah melakukan onani apakah sholat kita akan di terima sebelum mandi wajib..?
Dari: Angghy, Bengkulu
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, pembahasan ini sama sekali bukan membenarkan praktek onani. Bukan pula mendukung kegiatan onani. Karena onani termasuk penyipangan seksual yang terlarang dalam islam. Baik dilakukan dengan tangan, maupun dengan alat bantu pemuas seks. Baik dilakukan lelaki, maupun wanita.
Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS al Mukminun:5-7).
Ibnu Katsir mengatakan,
وقد استدل الإمام الشافعي، رحمه الله، ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة. وقال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين
“Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi. Beliau mengatakan, ‘Perbuatan ini (onani) keluar dari dua hal yang Allah halalkan” (Tafsir Ibnu Katsir jilid, 5/463).
Yang dimaksud dua hal yang Allah halalkan adalah melakukan hubungan dengan istri atau budak wanita. Allah menyebut orang yang menyalurkan hasrat seksual kepada selain istri dan budak sebagai orang yang melampaui batas. Tentu saja, termasuk di dalamnya onani.
Kedua, orang yang mengeluarkan mani, dengan cara apapun, baik kondisi sadar maupun tidur, baik cara halal maupun cara terlarang, semuanya wajib mandi. Sebaliknya, ketika seseorang melakukan onani, namun tidak mencapai puncak kepuasan dan tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نعم؛ إِذا رأت الماء
“Betul, wajib mandi, jika dia melihat mani.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kemudian hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepadanya,
إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ، وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
“Apabila engkau melihat madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaiman wudhu untuk shalat (wudhu sempurna), dan jika kamu memancarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Ibnu Qudamah mengatakan,
فخروج المنيِّ الدافق بشهوة يوجب الغسل من الرجل والمرأة في يقظة أو في نوم، وهو قول عامَّة الفقهاء، قال التِّرمذي، ولا نعلم فيه خلافاً
Keluarnya mani yang memancar disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam kondisi sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Turmudzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’ (Al-Mughni, 1/146)
Kami ingatkan sekali lagi, pembahasan fikih semacam ini, sama sekali bukan untuk mendukung kegiatan onani, tidak pula membenarkannya. Sebagaimana ketik ada ulama yang membahas apakah minum khamr membatalkan wudhu ataukah tidak, bukan berarti mereka menyarankan agar dipraktekkan. Karena ada pembahasan hukum, dan pembahasan rincian hukum.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Memelihara Anjing, Siapakah Imam Al Mahdi, Arah Tidur Yang Baik Menurut Islam, Manhaj Salaf Artinya, Ml Anus, Syarat Sah Mandi Wajib